Jakarta, Gesuri.id - Bupati Karangasem I Gede Dana hingga saat ini masih memperjuangkan nasib 1.069 orang tenaga Non-ASN yang teridiri dari Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan agar bisa mendapatkan hak yang sama dengan tenaga kontrak dan nonorer lainnya, yakni diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan saat ini semua pihak baik pemerintah daerah, provinsi hingga DPR-RI tengah memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN yakni Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan agar bisa diangkat sebagai PPPK.
Peluang tenaga Non-ASN yakni para Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan untuk diusulkan sebagai PPPK masih terbuka lebar. Karenanya saya terus berjuang ke pusat, agar mereka yang sebelumnya dikeluarkan dari pendataan pada 2022 lalu, bisa dicatatkan kembali dalam data base BKN, sehingga mereka bisa mengikuti seleksi pengadaan ASN, ucap Gede Dana, Selasa (9/7/2024).
Apalagi, lanjut Bupati asal Desa Datah, Kecamatan Abang, yang juga Politisi PDI Perjuangan ini, saat ini aspirasi dan desakkan dari tenaga Non-ASN dalam hal ini Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan agar data mereka bisa dicatatkan kembali dalam data base BKN semakin kuat. Tidak hanya di Kabupaten Karangasem namun juga dari kabupaten lainnya di Indonesia yang mengusulkan hal yang sama.
Saya sebelumnya pada November 2022 lalu sudah mengusulkan ke Kemenpan-RB agar para Sopir, Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan yang sudah bekerja dan mengabdi selama lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, bisa diberikan kesempatan untuk ikut seleksi dan diangkat menjadi PPPK, dan di tahun 2024 ini usulan itu kembali saya sampaikan ke Kemenpan-RB, ujarnya.