Manokwari, Gesuri.id - Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan sertifikat untuk 1.165 bidang tanah dari 13 kampung di 4 distrik di Kabupaten Manokwari.
Menurut Hermus, secara umum tanah di Papua adalah tanah ulayat.
Baca:Jakarta Dipimpin Anies, Untaian Retorika Nol Aksi Eksekusi
Untuk itu, ia berharap agar kepala suku bisa memastikan pendataan hak ulayat berdasarkan suku dan marga sehingga tidak terjadi monopoli dalam penguasaan tanah di Manokwari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, lanjutnya, juga tengah mendorong peraturan daerah (perda) yang mengatur secara khusus untuk wilayah wilayah adat agar sertifikat diberikan benar-benar kepada pemilik wilayah.