Ruteng NTT, Gesuri.id - Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menegaskan pengangkatan THL (Tenaga Harian Lepas) di Manggarai legal dan merujuk pada Surat Edaran Tahun 2013.
Baca:Titik Nadir Janji Manis Anies Baswedan, Banyak Program Gagal
Tidak ada THL yang ilegal karena kita mengangkat berdasarkan aturan yang ada. Itu ada Surat Edaran tahun 2013, katanya, Rabu (30/3).
Itu dikatakannya merespons pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyebut pengangkatan tenaga harian lepas (THL) di kabupaten itu ilegal.