Landak, Gesuri.id Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD Kabupaten Landak sesuai ketentuan. DPRD Kabupaten Landak akan membahas LKPJ dan menyampaikan rekomendasi dalam waktu 30 hari. LKPJ tersebut sudah merangkum kinerja Bupati Landak selama 5 tahun.
Baca :Musrenbang Kecamatan Menjalin, Ini Arahan Bupati Karolin
melakukan pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dalam rangka Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2021 dengan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Landak, senin (28/03/22).