Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melaksanakan upacara kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak, Senin (26/4) malam.
Baca:Ramadhan 1947, Bung Karno: Jadikan Setiap Rumah Pertahanan
PPKM ini akan berlangsung hingga 03 Mei 2021 yang merupakan bentuk dari kewaspadaan pemerintah dalam memutus mata rantai Pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak, sehingga diperlukan PPKM salah satunya yakni masyarakat terus mengikuti Protokol Kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 03 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun, terang Karolin.