Maluku Barat Daya, Gesuri.id - Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, S.T memastikan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mulai menggunakan enam peraturan daerah yang baru.
BacaPerombakan Kabinet Hari Ini? Reshuffle Itu Urusan Para Dewa
Keenam perda yang dipakai sebagai payung hukum yakni Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan.
Enam perda yang telah rampung tersebut segera digunakan, ujar Bupati MBD dalam konferensi persnya, Senin (14/3).
Bupati menjelaskan terkait dengan Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa.