Maluku Barat Daya, Gesuri.id - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach mengatakan laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah telah memenuhi aspek normatif kepatuhan dan kewajaran sehingga diyakini bahwa telah memenuhi standar akuntansi sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Baca:Zelenskyy Puji Jokowi Ajak Kerjasama Rekonstruksi Ukraina
Dengan upaya sungguh-sungguh dan kerja keras kita laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK tercepat atau yang paling pertama selesai di Maluku dengan best opinion atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, ujar Bupati Noach saat rapat paripurna istimewa yang digelar Selasa (28/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Barat Daya, Petrus A. Tunas, dan selain dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, rapat ini juga dihadiri Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, wakil bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwardai Kilikily dan seluruh pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya serta Forkopimda Kabupaten Maluku Barat Daya.