Pangandaran, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa wisata. Payung hukum ini sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (20/12).
Lebih dari 20 persen desa yang ada di Kabupaten Pangandaran dinilai memiliki potensi untuk jadi desa wisata.
Baca:Hugua Bagikan Bantuan Dari Puan Maharani di Wakatobi
Aturan ini diharapkan bisa mempercepat pengembangan desa-desa di Kabupaten Pangandaran agar memperkuat visi Pangandaran sebagai daerah destinasi wisata kelas dunia.