Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menepis usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah diserahkan kepada BUMN untuk dikelola.
Baca:Penanganan Jiwasraya, Herman: Kejagung Bekerja Cepat
Belum, kita belum serahkan secara resmi. Kita baru meminta pendapat. Kan juga dijadikan barang-bukti kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta akhir pekan usai melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan kejaksaan.
Disebutkannya pendapat yang diminta pihaknya kepada Kementerian BUMN terkait siapa nanti yang mengelolanya. Artinya ada tambang yang tentu tambang ini sudah beroperasi. Nah kalau beroperasi, siapa yang mengelola. Itu saja.