Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) meminta aparat kepolisian bertindak tegas kepada para pedagang nakal yang nekat menjual obat-obatan terapi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19 melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi dalam masa pandemi COVID-19.
Baca:Armuji Minta SMP Swasta Tak Tarik Biaya Siswa Mitra Warga
Dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut dicantumkan berbagai jenis obat terapi COVID-19 diantaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan intravenous immunoglobulin.