Camat Diminta Proaktif Dalam Pengawasan dan Pembinaan Desa-Desa di Wilayahnya

''Agar ketika kepala desa tidak atau kurang tahu memahami aturan, bisa dibantu dengan saran dan masukan.”
Kamis, 28 November 2024 01:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dra. Rinie meminta kepada seluruh camat agar selalu aktif mengawal pembangunan desa di wilayah kerjanya. Apalagi seorang camat sebagai pemegang kekuasan tertinggi. Sehingga, lebih mengetahui detail kondisi di masing-masing desa wilayahnya.

Kita minta camat agar proaktif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa di wilayahnya. Agar ketika kepala desa tidak atau kurang tahu memahami aturan, bisa dibantu dengan saran dan masukan, kata Rinie, baru-baru ini.

Suksesnya pembangunan di tingkat desa tentu perlu dukungan semua pihak. Baik masyarakat sebagai objek pembangunan. Terkait hal itu, Camat diminta turut aktif dalam mengawal proses pembangunan di tingkat desa.

Seperti, pembinaan hingga pendampingan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

MenurutnyaPeran camat dalam pengawasan dan pembinaan desa diatur dalam PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1).Ada beberapa tugas camat dalam pengawasan dan pembinaan desa yaitu memfasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades, memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa, memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, serta Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :