Cegah Corona, ASN di Maluku Dilarang Dinas Luar Daerah

Hal ini guna mengantisipasi terjangkit wabah virus Covid - 19.
Senin, 16 Maret 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ambon, Gesuri.id - Gubernur Maluku Murad Ismail melarang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, guna mengantisipasi terjangkit wabah virus Covid - 19.

Jangan ada OPD dan ASN yang keluar daerah tanpa ijin saya atau Sekda Kasrul Selang, katanya usai memimpin rapat penanganan dan pencegahan Covid-19 di kantor Gubernur Maluku, Senin (16/3).

Baca:Iran Temukan ObatCorona, Bukti Keberhasilan Revolusi Sains

Kepada pers Gubernur Murad mengatakan, setiap OPD dan ASN yang akan keluar daerah harus meminta ijin kepada dirinya atau Sekda Kasrul Selang sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga :