Jepara, Gesuri.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyatakan jika Pemerintah Kabupaten Jepara akan melakukan sejumlah pengetatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Pengetatan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca:UMP DKI Berubah-ubah, Anies Baswedan Setengah Hati ke Buruh
Tindak lanjut dari instruksi tersebut, kita akan melakukan upaya pengetatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19. Mulai pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata, kata Bupati Andi saat bertemu dengan awak media, belum lama ini di Serambi Belakang Pendapa Kabupaten Jepara.
Andi menambahkan untuk tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemkab Jepara mengambil kebijakan kegiatan seni budaya dan olah raga pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2021 dilakukan tanpa penonton. Alun-alun Jepara juga akan di tutup saat 31 Desember sampai 1 Januari untuk menghindari kerumunan saat Nataru.