Makassar, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel dengan nomor surat: 443.2/2042/B.Organisasi.
Edaran ini penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada Jumat (20/3).
Baca:Gubernur Nurdin Umumkan Dua Warga Sulsel Positif Corona
Arahan Pak Presiden, supaya kita bekerja dari rumah, apa yang akan kita capai supaya (terkait) penyebaran corona, kita bisa survive. Karena kalau tidak penyebaran akan semakin luas. Itu bisa dicapai dengan disiplin kita dengan hidup bersih, hindari bersentuhan dengan lain supaya virus ini tidak menyebar kemana-mana, kata Gubernur Nurdin Abdullah di Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (20/3/2020).
Adapun, isi surat edaran tersebut sebagai berikut: