Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengharapkan tidak ada permasalahan di masyarakat terkait dengan pemilihan dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling), jika berpedoman pada Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Karena perda ini menjadi acuan bagi masyarakat terkait dengan tugas, fungsi dan pemberhentian atau pengangkatan kepling, ujar Lily saat sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Sabtu (12/4/25) di Jalan Wijaya Kesuma Raya, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia.
Dan hal yang sama juga disampaikan DR Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke 2 di Jl Sei Bohorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/4/2025).
Politisi perempuan PDI Perjuangan itu menjelaskan, di dalam perda tentang kepling tersebut tertulis syarat-syarat administrasi untuk jadi kepling, misalnya minimal tamatan SMA/sederajat, dan usia 23-55 tahun.
Kemudian syarat yang tak kalah petingnya, calon kepling harus berdomisili dan ber-KTP (kartu tanda penduduk) di wilayah setempat minimal 2 tahun sebelum pencalonan, dan harus berdomisili di wilayah setempat selama menjabat kepling, tegas Lily.