Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah penularan COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Tjahjo mengatakan dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (21/12) malam, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Nataru.
Maka, ia merasa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Nataru di masa pandemi COVID-19 tersebut.