Ambon, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Maluku memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di daerah setempat hingga 13 Mei 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah ASN Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443-69 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Selasa (21/4).
Baca:Usai Pandemi Corona, Ini impian Terindah Ahok
Surat edaran tersebut berisi perubahan kedua atas SE Gubernur Maluku No 443-12 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di lingkungan Pemprov Maluku hingga 8 April 2020.