Badung, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, Kabupaten Badung mengalami kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2022 yang paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Provinsi Bali.
Penetapan UMK tersebut terlampir melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 790/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Baca:Kepada Buruh, Bupati Sri Pastikan Perusahaan Taati Aturan
Kenaikan UMK di Badung ini yang paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Bali. Untuk itu kita dari Komisi IX ke sini langsung untuk melihat dan melakukan evaluasi mengenai penetapan UMK pada suatu wilayah agar penetapannya semakin sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada, kata Charles di Gedung Bupati Badung, Provinsi Bali, Selasa (7/12).