Pontianak, Gesuri.id - Anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Barat 2008-2018, Dr. (HC) Cornelis, meminta Kementerian ATR/BPN untuk bersikap tegas dan segera menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan di Kalbar telah berlangsung lama.
Maraknya sengketa lahan di Kalimantan Barat disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang sering tumpang tindih dengan kepemilikan lahan masyarakat. Masih banyak HGU yang di dalamnya terdapat perkampungan, kebun, dan tanah masyarakat yang belum terselesaikan sehingga pemerintah harus segera turun tangan agar konflik ini tidak semakin meluas, kata Cornelis di Pontianak, dikutip Senin (24/3).
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan legalitas pengelolaan lahan oleh perusahaan perkebunan, khususnya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Cornelis juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan besar yang beroperasi di Kalbar, termasuk di Kabupaten Ketapang. Sejumlah perusahaan perkebunan diduga menguasai lahan warga dengan dalih skema plasma, namun tidak memenuhi prinsip transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
Dia menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kalbar membutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat, bukan hanya tindakan sporadis terhadap perusahaan tertentu.