Kapuas Hulu, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis menyampaikan Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dasarnya adalah undang-undang nomor. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-undangnya sudah lama, tetapi sampai pada saat ini pengukuran tanah ini belum terselesaikan.
Oleh karena itu yang telah mendapatkan sertifikat sangat bersyukur, karena tidak mudah untuk mendapatkannya, diharapkan jaga baik-baik itu sertifikat dan digunakan baik-baiknya, ujar Cornelis saat menjadi narasumber Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di aula Hotel Grand Banana Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Rabu (6/7).
Baca:Paramitha Tegaskan Program BSPS Bermanfaat Bagi MBR