Cornelis Sosialisasikan Inpres Efisiensi Anggaran dan UU TNI di Landak

Cornelis meminta memperhatikan dan tidak melanggar rincian efisiensi dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Sabtu, 12 April 2025 19:44 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya serta terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Jumat (11/4).

Sosialisasi turut dihadiri Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, Wakil Bupati Landak, Erani, ini turut juga diikuti Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi beserta beberapa Anggota DPRD, Pj Sekda Landak, Dandim 1210/Landak, Wakapolres Landak, serta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak.

Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Perubahannya, yang diundangkan pada 16 Oktober 2004 tersebut terdiri dari XI bab dan 78 pasal tersebut, mengenai perubahan pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Baca juga :