Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis mengatakan, regulasi yang menjadi dasar bagi 7 Provinsi harus diperbaiki.
Apalagi dasar bagi provinsi-provinsi itu adalah Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 yang sudah dibatalkan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Baca:Cornelis: Pemindahan IKN di Kalimantan Itu Anugerah
Hal itu dikatakan Cornelis ketika Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panja 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi dengan Komite I DPD RI, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Keuangan RI, baru-baru ini.