Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI DapilKalbar 1 Periode 2024- 2029, Drs Cornelis menyampaikan selama berada di komisi 2 DPR RI, belum pernah menerima usulan pemekaran wilayah Provinsi Kapuas Raya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Politikus dari PDI Perjuangan itu mengatakan,ada banyak wilayah yang mengusulkan pemekaran wilayah ke komisi 2, tetapi Kalbar tidak ada, justru kata Cornelis, yang dibereskan oleh Komisi 2 adalah Papua.
Saya ini di Komisi 2, sebelum Papua, kami diKomisi 2 itu mendapatkan tugas untuk membuat Undang-Undang IKN, kemudian memperbaiki Undang-Undang Daerah, baik itu provinsi, kabupaten/kota yang masih menggunakan konsendraftnya menggunakan undang undang sementara, sedangkan kita sudah kembali kepada Undang-Undang 1945. Jadi tidak ada cerita Kapuas Raya, selama aku jadi DPR RI, ucapnya, Kamis (21/11/2024) malam, dikutipwww.suarapemredkalbar.com.
Mantan Gubernur Kalbar dua periode ini mengaku berada di Komisi 2 DPR RI selama 4 tahun 10 bulan, di mana tugasnya mengurusi Pemilu, otonomi daerah baru.
Namun, ungkapnya, selama itu pula tidak pernah melihat ada usulan pemekaran wilayah Provinsi Kapuas Raya yang diusulkan pemerintah Provinsi Kalbar baik kepada Komisi 2, Prolegnas ,dan Baleg.