Landak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH menyosialisasikan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di desa Amboyo inti Kecamatan Ngabang, Jumat (11/8).
Baca;Cornelis: Petani Penangkaran Benih Harus Lebih Terampil
Pada kesempatan itu Cornelis menyampaikan sertifikat tanah sebagai surat keterangan tanda bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau pemegang hak atas sebidang tanah, serta yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat dan sah.
Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah sudah menerangkan bahwa seseorang mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut, ujar Cornelis.