Dalam RUU KUHP, Definisi Zina Jangan Diperluas 

Apabila perluasan definisi zina itu terpatok pada surat kawin, maka ada berbagai perkawinan yang tak akan termasuk didalamnya.
Sabtu, 07 September 2019 19:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Aktivis perempuan sekaligus kader PDI Perjuangan Kanti W Janis menegaskan tak perlu adanya perluasan definisi perzinahan sebagaimana tampak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Seperti diketahui, dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas DPR-RI terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satunya tampak pada Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:

Baca:SoalRUU KUHP, Jokowi Siapkan Waktu Khusus dengan KPK

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun Pasal 419 berbunyi:

Baca juga :