Jakarta, Gesuri.id - Aktivis perempuan sekaligus kader PDI Perjuangan Kanti W Janis menegaskan tak perlu adanya perluasan definisi perzinahan sebagaimana tampak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Seperti diketahui, dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas DPR-RI terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satunya tampak pada Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:
Baca:SoalRUU KUHP, Jokowi Siapkan Waktu Khusus dengan KPK
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Adapun Pasal 419 berbunyi: