Dameria Dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Dilantiknya Dameria untuk menggantikan posisi sejawatnya dari PDI Perjuangan, yakni Baskami Ginting yang meninggal dunia 7 Februari 2024.
Kamis, 04 Juli 2024 15:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Medan, Gesuri.id - DPRD Provinsi Sumatera Utara, menggelar Sidang Paripurna pelantikan Anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No.5, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (3/7/2024).

Sidang Paripurna PAW dilakukan untuk melantik Dameria Pangaribuan sebagai Anggota DPRD Sumut asal Fraksi PDI Perjuangan sisa masa jabatan 2019-2024.

Dilantiknya Dameria untuk menggantikan posisi sejawatnya dari PDI Perjuangan, yakni Baskami Ginting yang meninggal dunia pada 7 Februari 2024 lalu.

Sidang Paripurna pelantikan Anggota DPRD Sumut PAW sisa masa jabatan 2019-2024 itu dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Sumut, Sutarto. Selain Sutarto, turut hadir tiga wakil ketua DPRD Sumut, yakni Rahmansyah Sibarani, Misno Adisyah Putra dan Harun Mustafa.

Saat proses pelantikan dijelaskan, bahwa Dameria Pangaribuan dilantik sebagai Anggota DPRD Sumut PAW sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan SK Mendagri No.100.2.1.4-310 tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024. SK Mendagri tersebut dibacakan Plh Sekreraris DPRD Sumut, Lufti Solihan.

Baca juga :