Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi pajak retribusi kepada para pelaku usaha terkaitwabah virus corona atau COVID-19 yang mulai dirasakan para pelaku usaha di daerah setempat.
Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel terjadi penurunan jumlah pengunjung atau pembeli yang merupakan dampak dari COVID-19 maka tidak dikenakan kewajiban membayar pajak tiga bulan yaitu Maret-Mei 2020, ucap Bupati Karolin di Ngabang, Kamis (2/4).
Baca:Ojol Bangga Terlibat Gerakan Semprot Mandiri Putra Nababan
Kompensasi pajak pada ketiga jenis usaha tersebut tentunya akan berpengaruh pada tingkat pendapatan asli daerah.