Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi menyoroti penyusutan lahan produktif pertanian di Kota Malang.
Yang disebabkan oleh alih fungsi lahan pertanian, menjadi perumahan atau tempat tinggal dan keperluan komersil, ujar Daniel, Kamis (4/7/2024).
Padahal di Kota Malang sendiri terdapat Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2024, yang secara jelas melarang 500 hektar lahan pertanian di Kota Malang beralih fungsi untuk mencegah penyusutan lahan pertanian.
Ia mengungkapkan lahan pertanian di Kota Malang pada tahun 2007, masih sebesar 1.550 hektar. Lalu menyusut menjadi 1.400 hektar pada 2009, kemudian pada 2012 makin berkurang menjadi 1.300 hektar dan tahun 2013 tinggal 1.282 hektar.
Lebih lanjut, penyusutan lahan pertanian Kota Malang terus terjadi di tahun 2015 menjadi 942 hektar, tahun 2023 luas lahan pertanian tinggal 803 hektar. Baru-baru ini melalui informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang, sisa lahan pertanian di Kota Malang tersisa 785 hektar.