Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menggelar sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/12).
Dalam acara ini, salah satu pembahasan yang menarik perhatian adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.
Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan, RUU ini dirancang bukan untuk melarang keberadaan ritel modern, tetapi mengatur agar dapat berdampingan dengan pasar tradisional dan UMKM.
Menurut Darmadi, perkembangan pesat jaringan ritel seperti Indomaret dan Alfamart telah berdampak signifikan pada keberlangsungan toko kelontong serta UMKM lokal.