Darmadi Dukung Keberadaan Ritel Modern Diatur Undang-undang

Selain itu, Darmadi menyoroti pentingnya mencegah pemusatan ekonomi pada kelompok tertentu, baik ritel nasional maupun lokal. 
Senin, 23 Desember 2024 18:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menggelar sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/12).

Dalam acara ini, salah satu pembahasan yang menarik perhatian adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.

Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan, RUU ini dirancang bukan untuk melarang keberadaan ritel modern, tetapi mengatur agar dapat berdampingan dengan pasar tradisional dan UMKM.

Menurut Darmadi, perkembangan pesat jaringan ritel seperti Indomaret dan Alfamart telah berdampak signifikan pada keberlangsungan toko kelontong serta UMKM lokal.

Baca juga :