Darmadi Durianto Harap Aturan TKDN Dibarengi Pengawasan yang Ketat

Lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif dan bahkan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
Selasa, 10 September 2024 20:02 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Namun dalam praktiknya, dengan adanya aturan tersebut diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar ikut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40 persen itu mestinya dibarengi pengawasan yang ketat.

Baca:GanjarBeberkan Banyaknya Koperasi Bobrok di Indonesia

Baca juga :