Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.
Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 01 Februari 2025 kemarin.
Baca:GanjarPranowo Berkomitmen Hadirkan Pemerataan Pembangunan
Darmadi melanjutkan, imbas kebijakan tersebut banyak rakyat saat ini dibikin sengsara.