Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelaskan dan memaparkan soal rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tujuh komoditas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki hingga sebesar 200 persen asal China yang diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Terkait hal itu, lanjut dia, Kemendag mestinya melakukan konsultasi ke Komisi VIDPR RI terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut atas usulan KADI dan KPPI itu.
Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi VI DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi 6 DPR RI beberapa saat yang lalu, ungkapnya.