Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai adanya inkonsistensi regulasi yang dibuat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal ini berkaca akan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguardmeasures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Adapun regulasi yang dimaksud Darmadiyaitu Permendag no 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor di mana salah satu produk yang dibatasi adalah produk pendingin ruangan (AC).
Baca:DarmadiDukung Penuh KPPU Bongkar Kartel Minyak Goreng