Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan UU Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.
Di antara kemudahan yang diperoleh UMKM, kata politisi PDI perjuangan, terkait legal standing atau dasar hukum usaha. Bila selama ini UMKM sulit memperoleh izin, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan tersebut.
Baca:Berani Sambangi Aksi Demonstrasi, Rifqi Jelaskan Hal Ini
Tadinya UMKM tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan, kata Darmadi di Jakarta, Minggu (18/10).