DeAr Minta Pj Bupati Tegal Keluarkan Surat Edaran untuk Lindungi Pekerja

Prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja.
Selasa, 09 Juli 2024 10:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani, menyampaikan pada prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha, melalui sarana hukum yang ada.

Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut, ujarnya.

Baca:Ganjarist Komitmen Setia DukungGanjarPranowo di Pilpres 2029

Untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada pekerja atau karyawan, Dewi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah kerjanya masing-masing untuk memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan input data karyawan ke BPJS ketenagakerjaan pada saat satu hari setelah mereka diterima bekerja.

Baca juga :