Tegal, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani menegaskan hidup dasar rakyat Indonesia dilindungi Undang-undang.
Pernyataan DeAr ini usai memberikan bantuan ke Penderita sakit kulit yang menimpa Azza Avisya Zamagatila (13) warga RT 02 RW 10 Desa Sukareja Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal dengan kondisi kulit melepuh dan mengelupas.
Baca:DeAr Beri Bantuan Akses Pengobatan ke Ghafisky Azha Mardatila
Hidup dasar rakyat dilindungi oleh Undang-undang. Bahwa rakyat harus mendapatkan haknya sebagaimana mestinya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan, kata DeAr, Jumat (1/9).