Deddy Kecam Komisaris BUMN, Bertindak Melebihi Kewenangan!

Deddy mencontohkan perilaku Komisaris Independen PT Garuda Indonesia Peter F Gontha yang menabrak kewenangan Direksi.
Rabu, 24 Juni 2020 11:46 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - AnggotaKomisi VI DPRDeddy Yevri Sitorusmengatakan, ada beberapa pejabat komisaris dan komisaris utama di beberapa BUMN yang bertingkah melebihi kewenangannya, bahkan di luar tupoksinya. Kondisi ini membuat kinerja beberapa BUMN itu kurang kondusif.

Anggota FraksiPDI Perjuanganini mengatakan, bahwa scope of work komisaris (BoC) BUMN itu sebagai pengawas terhadap kerja-kerja jajaran direksi (BoD). Bukan mengambil alih tugas-tugas teknis eksekutif.

Baca:DeddyTantang Peter Gontha Suntik Dana keGaruda

Seharusnya, komisaris-komisaris itu paham Undang-Undang Perseroan dan aturan Kementerian BUMN yang terkait serta AD/ART perusahaan tempat mereka diberi kepercayaan, kata Deddy, Selasa (23/6).

Deddy menjelaskan, pengawasan para komisaris ada mekanismenya. Yaitu melalui rapat atau komite yang ditunjuk seperti Komite Audit dan Komite Resiko atau Komite Nominasi, dan seterusnya. Pengawasan komisaris juga bisa dilakukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI), Rapat Kordinasi dan pengawasan langsung dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan nasehat.

Baca juga :