Deddy Sayangkan Tak Ada Sanksi & Evaluasi PT. KPUC

Deddy masih menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.
Selasa, 30 Agustus 2022 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kaltara, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menilai keputusan Kementerian ESDM yang menghentikan operasional tambang PT. KPUC di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pasca-jebolnya tanggul penampung limbah raksasa beberapa waktu lalu, adalah tepat.

Namun, Deddy masih menyayangkan keputusan tersebut hanya sebatas penghentian operasional sementara untuk perbaikan tanggul limbah.

Baca:Deklarasi Puan Presiden 2024, Muhadir: Punya DNA Presiden

Saya berterima kasih atas respons cepat Bapak Menteri ESDM yang langsung menurunkan tim ke lapangan sehari setelah bencana besar itu, kata dia dalam keterangannya, Minggu (28/8).

Tetapi kenapa sama sekali tidak ada sanksi maupun evaluasi terhadap kinerja dari perusahaan tambang yang terbukti setiap tahun mengalami tanggul jebol yang menyebabkan bencana lingkungan dahsyat dan sangat merugikan masyarakat? sambung anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia menilai selama belasan tahun sejak perusahaan tersebut berdiri telah mengabaikan standar manajemen pengelolaan limbah sebagaimana yang diharuskan oleh regulasi dan kelayakan teknis operasional.

Hal itu, menurut dia, yang menyebabkan kehancuran ekologis Sungai Malinau, karena sepanjang tahun mencemari, merusak sumber pencaharian masyarakat nelayan dan tambak rakyat, serta merusak pasokan air bersih PDAM.

Setiap tahun selama enam tahun terakhir tanggulnya jebol dan membunuh ratusan ribu ikan di sungai dan tambak rakyat, kata Deddy.

Baca juga :