Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB berkaitan dengan adanya pemasangan pagar laut di pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Banten, adalah perbuatan melawan hukum.
Politikus PDIPerjuangan itu mengatakan pemberian sertifikat HGB tersebut berada di ruang abu-abu regulasi dan seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersebut tidak punya alasan hukum.
Seharusnya, menurut saya, itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu, kata Deddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Deddy mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam hal itu karena lembaga tersebut yang mengeluarkan sertifikat HGB.
Namun dia mengatakan, saat ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan adanya sertifikat HGB di laut tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi menteri yang baru untuk membereskan institusinya. Jangan sampai terjadi lagi, kata dia.