Deddy Ungkap Sengkarut Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

Kemendag tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar belaka atau hanya mengatur minyak curah.
Jum'at, 25 Maret 2022 19:20 WIB Jurnalis - Manda Firmansyah

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus menilai, tiga paket kebijakan pemerintah tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga mahal minyak goreng (migor) saat ini. Pertama, kebijakan pencabutan mekanisme DMO, DPO, dan HET. DMO adalah domestic market obligation. Sedangkan DPO adalah domestic price obligation untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran. Kemudian, DMO mewajibkan seluruh produsen migor ekspor mengalokasikan 30% dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca :Deddy Soroti Belum Selesainya Kelangkaan Minyak Goreng

Sementara itu, DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air. Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali, ujar Deddy, Jumat (25/3).

Baca juga :