Dede Indra Soroti Kebijakan Tilang Syariah di Lombok Tengah

Dede menegaskan, penetapan peraturan di jalan harus berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi.
Jum'at, 04 April 2025 09:38 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyoroti kebijakan tilang syariah yang diterapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polres Kabupaten Lombok Tengah.

Pada kebijakan ini, pengendara yang mampu membaca Al-Quran tidak dikenakan sanksi tilang.

Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Dede menilai, meski kebijakan ini bertujuan baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas (lalin), juga pemberlakuan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda.

Baca juga :