Dekopin Usulkan Pembebasan Pajak untuk Koperasi

Dasarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Kamis, 16 April 2020 20:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberi kebijakan pembebasan pajak untuk semua jenis koperasi sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Ini karena atas usulan beberapa induk koperasi, Dekopin telah mengusulkan ke Menkop UKM untuk membantu koperasi, ujar Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/4).

Baca:Dampak Corona, Pemerintah Diminta Rancang Skenario Ekonomi

Dasarnya, kata dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga :