Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menanggapi terkait rencana pemprov DKI memberlakukan denda bagi perokok yang tidak tertib di Jakarta.
Baca:Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Rp1,9 M ke 11 Parpol
Menurut sekertaris fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Ia mencontohkan jika akan memperluas atau memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka konsekuensi penyediaan kawasan merokok (smooking area) beserta fasilitasnya juga perlu dipersiapkan dan disosialisasikan dengan baik.
Hal itu disampaikan melalui rilis yang diterima, Rabu (3/8).