Deni Kritik Keras Kebijakan Kemendikbudristek Yang Tak Wajibkan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler

Gerakan kepramukaan mestinya diperkuat, terus disempurnakan untuk membentuk karakter pelajar.
Sabtu, 06 April 2024 05:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Aggota Komisi E DPRD Jatim, Deni Wicaksono kritik keras kebijakan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tak lagi mewajibkan para pelajar tingkat SMP-SMA mengikuti ekstrakurikuler Pramuka.

Deni menyebut kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek 12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah itu tidak menghargai faktor kesejarahan Pramuka serta gagal memahami pentingnya keberadaan Pramuka dalam membentuk karakter pelajar.

Kehadiran regulasi anyar itu mencabut Permendikbud 63/2014 yang di dalamnya turut mengatur pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Baca:Mahfud Ceritakan ResponsGanjarUsai Dilaporkan ke KPK

Baca juga :