Desa Wisata Potensial Dikembangkan di Kab. Tasikmalaya. Arip Rachman: Tatar Sukapura Kaya Akan SDA dan Budaya

Jawa Barat yang kaya akan sumber daya alamnya, serta kaya dengan budaya ditambah pula dengan masyarakatnya yang kreatif.
Selasa, 05 November 2024 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman, SE, MM kembali melalukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat di Kampung Sosopan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Dalam sosialisasi perda yang digelar di Gedung Serbaguna Kampung Sosopan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan tentang keberadaan Desa Wisata dan juga maksud dan tujuan DPRD Jawa Barat menerbitkan Perda No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Dia menjelaskan, Jawa Barat yang kaya akan sumber daya alamnya, serta kaya dengan budaya ditambah pula dengan masyarakatnya yang kreatif, maka berpeluang besar untuk membangun desa wisata di daerahnya masing-masing.

Termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, sangat terbuka untuk mengembangkan Desa Wisata. Apalagi Kabupaten Tasikmalaya kaya akan sumber daya alamnya, jika dikelola secara serius, maka tiap desa bisa dikembangkan menjadi Desa Wisata, sesuai dengan potensi desanya masing-masing, kata Arip Rachman.

Arip Rachman lantas mencontohkan, di Sukarame ini yang banyak dengan pesantren-nya, termasuk keberadaan Pesantren Sukamanah dan Sukahideng, dapat dijadikan sebagai Desa Wisata Religi.

Baca juga :