Jakarta, Gesuri.id - Dewan Pers telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar pelaporan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diserahkan kepada pihaknya. Pelaporan tersebut imbas pernyataan Hasto di salah satu televisi nasional.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.
Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik, kata Arif, Selasa (4/6).
Arif menjelaskan pemeriksaan oleh Dewan Pers dilakukan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadi saya kira itu yang mestinya dilakukan agar UU 40 tetap bisa kita jalankan dan kita jaga keberadaannya, jelas dia.