Semarang, Gesuri.id Pencabutan izin praktek sementara Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membuat DPR angkat bicara. Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani pun meminta penjelasan detail terkait putusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pengurus besar IDI.
Dewi yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan pun merasa perlunya klarifikasi menyeluruh oleh IDI atas pemecatan dan pencabutan izin tersebut. Diketahui, dokter Terawan dianggap telah melanggar kode etik karena metode cuci otaknya dengan metode DSA (Digital Subtraction Angiogram). Di mana metode ini dianggap menyalahi aturan dan belum berbasis ilmiah.
(Baca Juga:Presiden Tegaskan Impor Garam Khusus untuk Industri)
Padahal Terawan yang juga Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta di sudah menangani lebih dari 40.000 pasien. Bahkan cukup banyak tokoh nasional yang sudah mencoba metode DSA ini. Seperti mantan Wapres Try Sutrisno, mantan kepala BIN Hendropriyono, tokoh pers Dahlan Iskan, dan juga istri sejumah figur publik lainnya.
Metode DSA ini sendiri dapat penolakan paling keras dari Prof DR dr Hasan Machfoed, ketua Persatuan Dokter Saraf Seluruh Indonesia (Perdossi). Sehingga tatkala diperiksa MKEK IDI dianggap sudah melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat sehingga dikeluarkan dari keanggotan IDI selama setahun yang secara otomatis membuat Terawan tak bisa melakukan praktek kedokterannya terhitung sejak 26 Februari 2018.