Dewi Desak Kemenkes Revisi Akreditasi Rumah Sakit

Dewi Aryani yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat karena langsung bergerak mencari solusi.
Senin, 11 November 2019 10:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit dan tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas 3.

Kami juga mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih iuran tersebut, kata anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani di Semarang, Senin (10/11).

Baca:Rahmad Siap Gugat AkreditasiRumah SakitOleh LSM Asing

Dewi Aryani yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat karena langsung bergerak mencari solusi dengan membicarakan masalah itu dengan menteri-menteri terkait.

Baca juga :