Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit dan tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk kelas 3.
Kami juga mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto agar segera melakukan langkah-langkah strategis dan taktis dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih iuran tersebut, kata anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani di Semarang, Senin (10/11).
Baca:Rahmad Siap Gugat AkreditasiRumah SakitOleh LSM Asing
Dewi Aryani yakin Menkes Terawan mendengar suara rakyat karena langsung bergerak mencari solusi dengan membicarakan masalah itu dengan menteri-menteri terkait.