Dewi Gelar Sosialisasi UU Kesehatan Jiwa & Pengobatan Gratis

Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. 
Rabu, 26 Oktober 2022 16:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Tegal, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Dewi Aryani gelar sosialisasi Undang-undang (UU) Kesehatan Jiwa sekaligus pengobatan gratis di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Kata Dewi dalam keterangannya kepasa Gesuri.id di Jakarta, Rabu (26/10).

Baca:DewiMinta Investigasi Lanjutan Akan Kasus Gagal Ginjal

Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.

Baca juga :