Dewi Juliani Desak Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS Untuk Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

Dewi mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk tidak berdiam diri.
Senin, 21 April 2025 11:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan memperkuat perlindungan korban melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, termasuk dengan penguatan sanksi melalui UU TPKS, kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Baca:GanjarTegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

Dewi menegaskan bahwa pelecehan seksual di fasilitas kesehatan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak buruk secara fisik dan psikologis pada korban. Ia mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk tidak berdiam diri.

Baca juga :